Umrah Mandiri dan Backpacker: Apakah Aman?

by Mutawwif Team : Sabtu, 15 Februari 2025

Umrah Mandiri dan Backpacker: Apakah Aman?

Melaksanakan ibadah umrah secara mandiri atau dengan konsep backpacker telah menjadi tren di kalangan masyarakat Indonesia yang menginginkan fleksibilitas dan biaya lebih terjangkau. Namun, penting untuk memahami risiko dan regulasi yang terkait dengan pelaksanaan umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Definisi Umrah Mandiri dan Umrah Backpacker

  • Umrah Mandiri: Jemaah yang mengatur sendiri seluruh kebutuhan perjalanan umrah, mulai dari pengurusan visa, tiket, akomodasi, hingga transportasi selama di Arab Saudi.
  • Umrah Backpacker: Jemaah yang berangkat umrah dengan anggaran minimal, seringkali tanpa perencanaan matang, dan mengandalkan improvisasi selama perjalanan.

Regulasi Pemerintah Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 86, perjalanan ibadah umrah wajib dilakukan melalui PPIU yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Pemerintah melarang pelaksanaan umrah secara mandiri atau backpacker karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Haji Kemenag

Risiko Umrah Mandiri dan Backpacker

Melaksanakan umrah tanpa melalui PPIU resmi dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain:

  • Keamanan dan Keselamatan: Tanpa pendampingan dan koordinasi yang jelas, jemaah rentan menghadapi masalah seperti penipuan, kehilangan arah, atau kesulitan dalam situasi darurat.
  • Legalitas: Pengurusan visa dan dokumen perjalanan yang tidak sesuai prosedur dapat berakibat pada masalah hukum, termasuk deportasi atau penahanan oleh otoritas setempat.
  • Kualitas Layanan: Tanpa perencanaan dan jaringan yang memadai, jemaah mungkin mendapatkan akomodasi dan transportasi yang tidak layak, sehingga mengganggu kenyamanan ibadah.

Sanksi bagi Pelanggaran

Pemerintah menegaskan bahwa individu atau pihak yang mengkoordinir keberangkatan umrah tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi hukum. Bagi PPIU yang terbukti memfasilitasi umrah mandiri atau backpacker, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat diberlakukan.

Rekomendasi bagi Calon Jemaah

Untuk memastikan ibadah umrah berjalan lancar dan aman, calon jemaah disarankan:

  • Memilih PPIU Resmi: Pastikan untuk mendaftar melalui PPIU yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan track record yang baik.
  • Memeriksa Paket Layanan: Teliti detail paket umrah yang ditawarkan, termasuk fasilitas, akomodasi, dan jadwal keberangkatan.
  • Menghindari Tawaran Tidak Resmi: Waspadai penawaran umrah dengan biaya terlalu murah atau tanpa melalui prosedur resmi, karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dengan mengikuti regulasi dan memilih penyelenggara resmi, jemaah dapat menjalankan ibadah umrah dengan tenang, khusyuk, dan terhindar dari berbagai risiko yang tidak diinginkan.

Sumber: Haji Kemenag